Contoh Analisis Korupsi
ANALISIS KASUS KORUPSI
Korupsi bukanlah suatu hal baru yang kita dengar karena hampir setiap hari dalam kehidupan kita kata-kata korupsi sering muncul didepan kita, baik itu muncul dari media masa yang kita baca seperti Koran pada umumnya dan juga media elektronik seperti televisi yang kita nonton serta berbagai berita-berita online yang kita baca.
Korupsi yang bukan lagi suatu kelangkaan terhadap masyarakat merupakan suatu perbuatan tercela ataupun banyak masyarakat menganggapnya sebagai pencuri uang rakyat. Namun pada dasarnya istilah korupsi berasal dari kata latin corruption atau corruptus kemudian mucul dalam bahassa inggris dan perancis yaitu corruption dan dalam bahasa belanda dikenal dengan kata korruptie serta di Indonesia disebut dengan istilah korupsi. Istilah korupsi ini didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalah gunaan uang Negara (swasta) untuk keuntungan pribadi dan orang lain. Korupsi merupakan tindakan yang menyimpang dari kehidupan masyarakat dan aturan-aturan Negara.
Fenomena korupsi di negeri kita Indonesia seperti sebuah ajang perlombaan yang akan berlomba untuk menduduki posisi teratas diantara elit-elit politik, legislatif, dan tidak kalah juga dengan para akademisi. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh TII (Transparency Internasional Indonesia) pada tahun 2005 menetapkan bahwa peringkat pertama lembaga terkorup adalah partai politik, saat itu legislatif berada di peringkat kedua. Akan tetapi di hasil survey korupsi di tahun 2006, legislatif menduduki peringkat pertama dan partai politik diperingkat keempat. Dari tahun ketahun berbagai prestasi mengenai kedudukan peringkat dalam berkorupsi terus berganti-ganti posisinya dan yang sangat aneh korupsi ini tidak pernah berkurang.
Padahal bangsa Indonesia mempunyai cita-cita konstitusi yaitu “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berdasarkan cita-cita yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 sebenarnya masyarakat dapat menuntut hak dan kewajibannya, dan juga ada pasal yang menyebutkan bahwa “kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, akan tetapi hal ini terabaikan karena adanya berbagai kejahatan dalam korupsi. Dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin tertindas oleh para lembaga Negara yang melakukan korupsi sebenarnya sangat mengkhianati rakyat. dimana rakyat yang selalu mengalami kegundahan dan kegelisahan dalam menjalani hidup karena sangat banyak daerah-daerah yang masih tertinggal dengan infastruktur yang belum memadai untuk melancarkan aktivitas ekonomi untuk dapat bertahan hidup.
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sekarang ini banyak dipelopori (dilakukan) oleh dunia akademisi. Seperti kasus korupsi yang terjadi di aceh khusunya di dalam dunia pendidikan. Yaitu kasus korupsi dana pendidikan yang dilakukan oleh etinggi Akademi Keperawatan Cut Nyak Dien (AKPER CUT NYAK DIEN), dimana kasus ini bermula dari pengajuan proposal untuk pemerintah Aceh dalam rangka membiayai mahasiswa yang akan praktik ke Malaysia. Kemudian pemerintah Aceh mengabulkan proposal yang di telah di ajukan dengan anggaran yang dicairkan oleh pemerintah Aceh sebesar Rp 2.300,000,000,- (Rp 2,3M).
Kemudian pada bulan april dan mei 2012 Akper Cut Nyak Dhien memberangkatkan 80 mahasiswa ke Hospital Pusrawi Malaysia dengan sebelumnya ada kutipan dana setiap mahasiswa Rp 2 juta. Ketika dana sudah di cairkan oleh pemerintah Aceh, pihak pengurus Akper Cut Nyak Dhien tidak mengembalikan dana yang sepenuhnya yaitu Rp 2 juta yang dikutip dari mahasiswa akan tetapi hanya mengembalikan sebagian dari Rp 2 juta yang dikutip dari mahasiswa, dan sisa anggaran sebesar Rp 1,1 M tidak dikembalikan ke kas daerah akan tetapi dengan sigap mengambil langkah untuk membangun pos satpam dan peralatan lainnya. Sebagaimana identitas kasus yang dikutip dari media online www.harianaceh.co pada tanggal 1 september 2014 sebagai berikut :
Lagi-lagi korupsi merambah bidang pendidikan Aceh. Setelah sebelumnya mantan Direktur dan Bendahara Farmasi Banda Aceh, kini giliran para petinggi di Akper Cut Nyak Dhien Banda Aceh melakukan penyimpangan dana hibah APBA. Indikasi kerugian negara pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus sumber dana hibah tahun 2012 di Akper Cut Nyak Dhien Banda Aceh ini, mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Juli 2014 dan penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan pada 29 Agustus 2014. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima calon tersangka yang semuanya merupakan petinggi di Akper Cut Nyak Dhien, Banda Aceh.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, Jumat 29 Agustus 2014. Indikasi kerugian negara sementara menurut hitungan penyidik Rp1,3 miliar, masing-masing Rp1,1 miliar sumber hibah APBA 2012 dan Rp 211 juta sumber DIPA Akper tahun 2012. Namun, kerugian sebenarnya nanti setelah BPKP melakukan penghitungan atau adit kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH di Banda Aceh, Minggu (31/8). Husni menjelaskan, kasus indikasi korupsi melibatkan para pengurus Akper Cut Nyak Dhien ini terjadi pada tahun 2012. Tahun itu, katanya, Pengurus Akper Cut Nyak Dhien mengajukan naskah (proposal) ke Pemerintah Aceh, guna meminta bantuan hibah untuk biaya praktek lapangan (PPL) mahasiswa ke Malaysia.
Pemerintah Aceh menyanggupi proposal tersebut dan pada bulan Juli 2012 mencairkan anggaran senilai Rp2,3 miliar. Sementara pada April dan Mei 2012, Akper Cut Nyak Dhien memberangkatkan 80 mahasiswa (40 orang bulan April dan 40 orang bulan Mei) ke Hospital Pusrawi Malaysia. Untuk sementara, anggaran keberangkatan ini dikutip dari para mahasiswa masing-masing Rp2 juta.
“Begitu cair dana hibah pada bulan Juli 2012 Rp2,3 miliar, uang mahasiswa yang dikutip ini dikembalikan, namun pengembalian itu ada mahasiswa yang tidak menerima Rp2 juta sesuai uang yang dikutip sebelumnya,” tutur Husni didampingi Kasipidsus, Kasi Intel dan Kasipidum.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2012, para pengurus Akper Cut Nyak Dhien kembali mengambil inisiatif sendiri, dengan memberangkatkan 80 mahasiswa lainnya PPL ke RS Adam Malik, Medan. “Nah, dana ini mereka kutip juga dari mahasiswa Rp1 juta per orang. Lalu, kemudian diganti juga dengan dana hibah yang dikucurkan pemerintah,” sebutnya.
Dari barang-bukti ditemukan penyidik, jumlah anggaran hibah yang dikucurkan Rp2,3 miliar dengan jumlah uang yang digunakan, termasuk dibayarkan ke mahasiswa, masih ada kelebihan dana Rp1,1 miliar. Namun hingga akhir masa anggaran 31 Desember 2012, kelebihan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, sesuai prosedur penggunaan dana hibah.
“Selain sisa dana tersebut, masih ada dana DIPA tahun yang sama Rp211 juta yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dalam laporan mereka, sisa dana hibah dan dana DIPA ini diperuntukkan membangun Pos Satpam dan membeli alat-alat perpustakaan. Artinya dana hibah yang mestinya dikembalikan ke kas daerah, digunakan ke alokasi lain,” rinci Husni.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Banda Aceh menetapkan 5 petinggi Akper Cut Nyak Din sebagai calon tersangka, di antaranya, SY (mantan direktur ), NLS (bendahara), ML (pembantu direktur), SD (pembantu direktur) dan TA (sub pelaksana).
Ke-5 calon tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (amin/01).
Berdasarkankasus korupsi di atas maka perlu di garis bawahi mengapa korupsi di negeri kita ini sangat merajalela bahkan sudah mewabah seperti virus yang sangat berbahaya yang perlu ditindaklanjuti segara mungkin untuk memusnahkannya. Dimana para petinggi lembaga Negara berlomba-lomba untuk melakukan korupsi ataupun mengkorupsi yang berupa uang pada umunya, seperti pada kasus ini yaitu para petinggi Akademi Keperawatan (AKPER) Cut Nyak Dien Banda Aceh.
Dalam pandangan penulis terhadap berbagai kasus korupsi Indonesia penyebab utama terjadi kosus korupsi ini karena kekuatan hukum yang masih sangat lemah, dimana tentunya kita pernah mendengarkan suatu perkataan didalam sebuah lagu yaitu “lucunya di negeri ini, hukuman bias dibeli’, seharusnya para perancang hukum merasa malu dengan kata-kata yang seperti ini. Bagaikan Gayus Tambunan yang melakukan korupsi bisa pergi ke Bali.
Perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum yang kekuatannya sangat lemah mempunyai kaitannya dengan pelaku korupsi, dimana pelaku korupsi bukanlah orang yang tidak mengerti hukum, kebanyakan para pelaku korupsi mengerti akan hukum dan mengetahui dimana kelemahan hukum itu sendiri untuk mencari celah dalam menyelesaikan perkara korupsi yang dilakukannya. Penyebab terjadinya korupsi ada kaitannya juga dengan aparat penegak hukum yang tidak serius untuk memberantas korupsi yang telah mewabah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sebenarnya dalam hal ini para penegak hukum perlu bertindak tegas untuk memberantas korupsi dengan menghukum dengan hukuman yang membuat jera pelaku korupsi, seperti hukaman gantung ataupun sejenisnya, seperti memotong tangan. Hal ini perlu diterapkan supaya tidak terjadi lagi pelaku korupsi itu dipotong masa tahanannya. Disamping kekuatan hukum yang masih sangat lemah dan tidak tegasnya para penegak hukum dalam menghukum para pelaku korupsi ada empat (4) hal korupsi itu terjadi dinegeri kita ini, yaitu:
Adapun beberapa strategi yang perlu dilakukan dalam memberantaskan korupsi yang merajalela dinegeri ini yaitu, sebagai berikut :
Terima kasih sudah mengunjungi situs kami, semoga ke depan lebih baik berkat dukungan dari kalian para pembaca setia.
Jangan lupa SUBCRIBE situs kami ya, supaya lebih semangat untuk memperbaiki berbagai kekurangan dari situs kami. Terima kasih, Jika kalian suka silahkan di share ke teman-teman kalian, dan jika tidak mau ketinggalan silahkan ikuti kami. Sampai jumpa gess ;)
Korupsi yang bukan lagi suatu kelangkaan terhadap masyarakat merupakan suatu perbuatan tercela ataupun banyak masyarakat menganggapnya sebagai pencuri uang rakyat. Namun pada dasarnya istilah korupsi berasal dari kata latin corruption atau corruptus kemudian mucul dalam bahassa inggris dan perancis yaitu corruption dan dalam bahasa belanda dikenal dengan kata korruptie serta di Indonesia disebut dengan istilah korupsi. Istilah korupsi ini didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalah gunaan uang Negara (swasta) untuk keuntungan pribadi dan orang lain. Korupsi merupakan tindakan yang menyimpang dari kehidupan masyarakat dan aturan-aturan Negara.
Fenomena korupsi di negeri kita Indonesia seperti sebuah ajang perlombaan yang akan berlomba untuk menduduki posisi teratas diantara elit-elit politik, legislatif, dan tidak kalah juga dengan para akademisi. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh TII (Transparency Internasional Indonesia) pada tahun 2005 menetapkan bahwa peringkat pertama lembaga terkorup adalah partai politik, saat itu legislatif berada di peringkat kedua. Akan tetapi di hasil survey korupsi di tahun 2006, legislatif menduduki peringkat pertama dan partai politik diperingkat keempat. Dari tahun ketahun berbagai prestasi mengenai kedudukan peringkat dalam berkorupsi terus berganti-ganti posisinya dan yang sangat aneh korupsi ini tidak pernah berkurang.
Padahal bangsa Indonesia mempunyai cita-cita konstitusi yaitu “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berdasarkan cita-cita yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 sebenarnya masyarakat dapat menuntut hak dan kewajibannya, dan juga ada pasal yang menyebutkan bahwa “kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, akan tetapi hal ini terabaikan karena adanya berbagai kejahatan dalam korupsi. Dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin tertindas oleh para lembaga Negara yang melakukan korupsi sebenarnya sangat mengkhianati rakyat. dimana rakyat yang selalu mengalami kegundahan dan kegelisahan dalam menjalani hidup karena sangat banyak daerah-daerah yang masih tertinggal dengan infastruktur yang belum memadai untuk melancarkan aktivitas ekonomi untuk dapat bertahan hidup.
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sekarang ini banyak dipelopori (dilakukan) oleh dunia akademisi. Seperti kasus korupsi yang terjadi di aceh khusunya di dalam dunia pendidikan. Yaitu kasus korupsi dana pendidikan yang dilakukan oleh etinggi Akademi Keperawatan Cut Nyak Dien (AKPER CUT NYAK DIEN), dimana kasus ini bermula dari pengajuan proposal untuk pemerintah Aceh dalam rangka membiayai mahasiswa yang akan praktik ke Malaysia. Kemudian pemerintah Aceh mengabulkan proposal yang di telah di ajukan dengan anggaran yang dicairkan oleh pemerintah Aceh sebesar Rp 2.300,000,000,- (Rp 2,3M).
Kemudian pada bulan april dan mei 2012 Akper Cut Nyak Dhien memberangkatkan 80 mahasiswa ke Hospital Pusrawi Malaysia dengan sebelumnya ada kutipan dana setiap mahasiswa Rp 2 juta. Ketika dana sudah di cairkan oleh pemerintah Aceh, pihak pengurus Akper Cut Nyak Dhien tidak mengembalikan dana yang sepenuhnya yaitu Rp 2 juta yang dikutip dari mahasiswa akan tetapi hanya mengembalikan sebagian dari Rp 2 juta yang dikutip dari mahasiswa, dan sisa anggaran sebesar Rp 1,1 M tidak dikembalikan ke kas daerah akan tetapi dengan sigap mengambil langkah untuk membangun pos satpam dan peralatan lainnya. Sebagaimana identitas kasus yang dikutip dari media online www.harianaceh.co pada tanggal 1 september 2014 sebagai berikut :
Lagi-lagi korupsi merambah bidang pendidikan Aceh. Setelah sebelumnya mantan Direktur dan Bendahara Farmasi Banda Aceh, kini giliran para petinggi di Akper Cut Nyak Dhien Banda Aceh melakukan penyimpangan dana hibah APBA. Indikasi kerugian negara pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus sumber dana hibah tahun 2012 di Akper Cut Nyak Dhien Banda Aceh ini, mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Juli 2014 dan penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan pada 29 Agustus 2014. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima calon tersangka yang semuanya merupakan petinggi di Akper Cut Nyak Dhien, Banda Aceh.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, Jumat 29 Agustus 2014. Indikasi kerugian negara sementara menurut hitungan penyidik Rp1,3 miliar, masing-masing Rp1,1 miliar sumber hibah APBA 2012 dan Rp 211 juta sumber DIPA Akper tahun 2012. Namun, kerugian sebenarnya nanti setelah BPKP melakukan penghitungan atau adit kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH di Banda Aceh, Minggu (31/8). Husni menjelaskan, kasus indikasi korupsi melibatkan para pengurus Akper Cut Nyak Dhien ini terjadi pada tahun 2012. Tahun itu, katanya, Pengurus Akper Cut Nyak Dhien mengajukan naskah (proposal) ke Pemerintah Aceh, guna meminta bantuan hibah untuk biaya praktek lapangan (PPL) mahasiswa ke Malaysia.
Pemerintah Aceh menyanggupi proposal tersebut dan pada bulan Juli 2012 mencairkan anggaran senilai Rp2,3 miliar. Sementara pada April dan Mei 2012, Akper Cut Nyak Dhien memberangkatkan 80 mahasiswa (40 orang bulan April dan 40 orang bulan Mei) ke Hospital Pusrawi Malaysia. Untuk sementara, anggaran keberangkatan ini dikutip dari para mahasiswa masing-masing Rp2 juta.
“Begitu cair dana hibah pada bulan Juli 2012 Rp2,3 miliar, uang mahasiswa yang dikutip ini dikembalikan, namun pengembalian itu ada mahasiswa yang tidak menerima Rp2 juta sesuai uang yang dikutip sebelumnya,” tutur Husni didampingi Kasipidsus, Kasi Intel dan Kasipidum.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2012, para pengurus Akper Cut Nyak Dhien kembali mengambil inisiatif sendiri, dengan memberangkatkan 80 mahasiswa lainnya PPL ke RS Adam Malik, Medan. “Nah, dana ini mereka kutip juga dari mahasiswa Rp1 juta per orang. Lalu, kemudian diganti juga dengan dana hibah yang dikucurkan pemerintah,” sebutnya.
Dari barang-bukti ditemukan penyidik, jumlah anggaran hibah yang dikucurkan Rp2,3 miliar dengan jumlah uang yang digunakan, termasuk dibayarkan ke mahasiswa, masih ada kelebihan dana Rp1,1 miliar. Namun hingga akhir masa anggaran 31 Desember 2012, kelebihan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, sesuai prosedur penggunaan dana hibah.
“Selain sisa dana tersebut, masih ada dana DIPA tahun yang sama Rp211 juta yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dalam laporan mereka, sisa dana hibah dan dana DIPA ini diperuntukkan membangun Pos Satpam dan membeli alat-alat perpustakaan. Artinya dana hibah yang mestinya dikembalikan ke kas daerah, digunakan ke alokasi lain,” rinci Husni.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Banda Aceh menetapkan 5 petinggi Akper Cut Nyak Din sebagai calon tersangka, di antaranya, SY (mantan direktur ), NLS (bendahara), ML (pembantu direktur), SD (pembantu direktur) dan TA (sub pelaksana).
Ke-5 calon tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (amin/01).
Berdasarkankasus korupsi di atas maka perlu di garis bawahi mengapa korupsi di negeri kita ini sangat merajalela bahkan sudah mewabah seperti virus yang sangat berbahaya yang perlu ditindaklanjuti segara mungkin untuk memusnahkannya. Dimana para petinggi lembaga Negara berlomba-lomba untuk melakukan korupsi ataupun mengkorupsi yang berupa uang pada umunya, seperti pada kasus ini yaitu para petinggi Akademi Keperawatan (AKPER) Cut Nyak Dien Banda Aceh.
Dalam pandangan penulis terhadap berbagai kasus korupsi Indonesia penyebab utama terjadi kosus korupsi ini karena kekuatan hukum yang masih sangat lemah, dimana tentunya kita pernah mendengarkan suatu perkataan didalam sebuah lagu yaitu “lucunya di negeri ini, hukuman bias dibeli’, seharusnya para perancang hukum merasa malu dengan kata-kata yang seperti ini. Bagaikan Gayus Tambunan yang melakukan korupsi bisa pergi ke Bali.
Perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum yang kekuatannya sangat lemah mempunyai kaitannya dengan pelaku korupsi, dimana pelaku korupsi bukanlah orang yang tidak mengerti hukum, kebanyakan para pelaku korupsi mengerti akan hukum dan mengetahui dimana kelemahan hukum itu sendiri untuk mencari celah dalam menyelesaikan perkara korupsi yang dilakukannya. Penyebab terjadinya korupsi ada kaitannya juga dengan aparat penegak hukum yang tidak serius untuk memberantas korupsi yang telah mewabah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sebenarnya dalam hal ini para penegak hukum perlu bertindak tegas untuk memberantas korupsi dengan menghukum dengan hukuman yang membuat jera pelaku korupsi, seperti hukaman gantung ataupun sejenisnya, seperti memotong tangan. Hal ini perlu diterapkan supaya tidak terjadi lagi pelaku korupsi itu dipotong masa tahanannya. Disamping kekuatan hukum yang masih sangat lemah dan tidak tegasnya para penegak hukum dalam menghukum para pelaku korupsi ada empat (4) hal korupsi itu terjadi dinegeri kita ini, yaitu:
- Tidak ada kemauan politik dari Negara untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama da mereka masih banyak menjadi bagian dari persoalan korupsi.
- Masyarakat kehilangan makna bahwa korupsi sangat menyengsarakan kehidupannya, sehingga kesulitan untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi.
- Modus korupsi yang terjadi semakin beragam dan semakin tinggi kualitasnya.
- Korupsi dijadikan sebagai kasus biasa, padahal merupakan tindak pidana dan pelnggaran HAM yang berat.
Adapun beberapa strategi yang perlu dilakukan dalam memberantaskan korupsi yang merajalela dinegeri ini yaitu, sebagai berikut :
- Kekuatan hukum yang harus dikuatkan dan harus bersifat objektif, agar senantiasa sepenuhnya memberi dukungan untuk memusuhi korupsi sebagai musuh bersama tanpa adanya rasa ketakutan pribadi sang pembuat hukum yang akan terjerumus kedalam sumur korupsi.
- Memberikan hukuman serta sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dan mengembalikan kembali semua uang yang telah dikorupsi.
- Menegakkan hukum yang baik dan benar agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang.
- Melibatkan komponen masyarakat dalam perencanaan serta mengumumkan anggaran secara terbuka.
- Membentuk pendidikan budaya anti korupsi, seperti sekolah anti korupsi salah satunya.
Terima kasih sudah mengunjungi situs kami, semoga ke depan lebih baik berkat dukungan dari kalian para pembaca setia.
Jangan lupa SUBCRIBE situs kami ya, supaya lebih semangat untuk memperbaiki berbagai kekurangan dari situs kami. Terima kasih, Jika kalian suka silahkan di share ke teman-teman kalian, dan jika tidak mau ketinggalan silahkan ikuti kami. Sampai jumpa gess ;)
makasih gan
ReplyDeleteSama sama gan, terima kasih kembali sudah berkunjung ke website kami
Delete