Usaha Rakyat Melawan Korupsi

Gerakan Rakyat Melawan Korupsi



Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sudah terjadi sejak adanya peradaban manusia, sehingga telah mendarah daging dan sangat sulit untuk diberantas. Sebelum masa kemerdekaan hingga jauh pada masa kerajaan tanah air, istilah korupsi juga belum dikenal. Tetapi, ada beberapa tindakan tiidak jujur yang secara tidak sah dapat memperkarya diri sendiri, dan telah menjadi tindakan yang dibenci oleh masyarakat.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia baik yang melibatkan Negara sebagai institusi ataupun peran masyarakat, sebenarnya telah dilakukan sepanjang masa. Tuntutan aktif masyarakat akan adanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN selalu mengemuka mengiringii sejarah pemerintahan penguasa ditanah air.

Fakta Korupsi di Indonesia

Bila membicarakan masalah bukti adanya korupsi di Indonesia bukan suatu hal yang langka kita dengar, karena setiap saat adanya kasus korupsi dan bahkan sempat kita memlihatnya langsung dari media, baik televise, majalah dan Koran.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh TII (Transparency Internasional Indonesia) pada tahun 2005 menetapkan bahwa peringkat pertama lembaga terkorup adalah partai politik, saat itu legislatif berada di peringkat kedua. Akan tetapi di hasil survey korupsi di tahun 2006, legislatif menduduki peringkat pertama dan partai politik diperingkat keempat. Dari tahun ketahun berbagai prestasi mengenai kedudukan peringkat dalam berkorupsi terus berganti-ganti posisinya dan yang sangat aneh korupsi ini tidak pernah berkurang.

Ketika bangsa Indonesia mempunyai cita-cita konstitusi yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berdasarkan cita-cita yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 sebenarnya masyarakat dapat menuntut hak dan kewajibannya, dan juga ada pasal yang menyebutkan bahwa “kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, akan tetapi hal ini terabaikan karena adanya berbagai kejahatan dalam korupsi.

Bila dipikirkan bahwa yang sebenarnya hak rakyat diambil oleh para penjahat korupsi, maka akan menyebabkan efek secara langsung terhadap rakyat, yaitu banyaknya masyarakat yang miskin, mengalami gizi buruk, tingginya angka kematian ibu melahirkan dan bayi dikarenakan kurnagnya penenganan intensif yang diakibatkan oleh tidak adanya biaya untuk berobat bahkan efeknya bisa menyebabkan anak putus sekolah dan buta aksara. Apabila Indonesia ini bersih dari korupsi maka rakyat tidak akan miskin lagi bahkan rakyat bisa menikmati haknya sendiri seperti yang telah ditetapkan didalam konstitusi, permasalahan sekarang hanyalah korupsi yang merajalela dan sampai hari ini angka kemiskinan tidak dapat di tekan agar berkurangnya angka kemiskinan.

TERTARIK DENGAN ILMU POLITIK

Dengan kondisi sosial yang semakin parah maka seharusnya secara bersama-sama untuk menyusun agenda perberantasan korupsi dengan berbagai upaya. Mengingat praktik korupsi yang terjadi sedemikian sistematis maka untuk itu diperlukan juga upaya yang sistematis untuk melakukan pengawasan dan pemberantasanya. Jadi kebijakan dalam pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas himbauan dan amar makruf saja, melainkan adanya kebijakan dan tindakan yang kongkrit, yaitu menangkapi para koruptor tanpa semangat tebang pilih. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia sekarang ini kelakuan para koruptor itu sudah bersifat lumrah, dalam artian itu semua sudah biasa, dan para koruptor di Indonesia ini asik menebarkan senyuman di media masa, seakan-akan dia tidak bersalah, yang anehnya lagi Negara hanya duduk diam saja, bahkan tidak ada ancaman untuk para koruptor bahwa para koruptor ini adalah musuh Negara. Jadi tidak salah jika kemudian negeri ini dianggap sebagai republic koruptor.

Upaya Pemberantasan Korupsi

Keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi mulai diragukan, sebenarnya dalam hal ini perlu tindakan yang tegas bukan untuk mengambil putusan yang bebas terhadap koruptor, inilah hukum tidak berjalan di Indonesia. Lemahnya penegakan hukum menyebabkan tidak adanya  efek jera bagi tersangka pidana korupsi, selain lemahnya penegakan hukum bagi pidana korupsi dan
juga ringannya hukum bagi koruptor maka hal ini disebabkan oleh empat (4) sebab, yaitu :
  1. Tidak ada kemauan politik dari Negara untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama dan mereka masih banyak menjadi bagian dari persoalan korupsi.
  2. Masyarakat kehilangan makna bahwa korupsi sangat menyengsarakan kehidupannya, sehingga kesulitan untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi.
  3. Modus korupsi yang terjadi semakin beragam dan semakin tinggi kualitasnya.
  4. Korupsi dijadikan sebagai kasus biasa, padahal merupakan tindak pidana dan pelnggaran HAM yang berat.
Berbagai kondisi dimana rakyat merasa tertekan dan terabaikan sertak tak terlindungi oleh paying hukum pemerinta, maka akan muncul riak-riak kemarahan yang dapa menjadi gelombang protes yaitu membentuk gerakan rakyat melawan korupsi melalui organisasi-organisasi non pemerintahan, seperti NGO (Non Government Organization), dan banyak metode yang dilakukan oleh NGO yaitu dalam rangka melakukan pendidikan public, tidak mengambil alih fungsi rakyat dalam hal mengontrol kinerja pemerintah serta mendorong rakyat sebagai ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan dan NGO berusaha untuk menjadikan rakyat lebih mandiri dan berani dalam hal mempertahankan maupun menuntut hak mereka sebagai warga Negara Indonesia. Disinilah sebenarnya peran penting bagi Ornop (organisasi non pemerintah) untuk melakukan transfer of knowledge kepada public melalui berbagai instrument yang dimiliki oleh masyarakat (local wisdom). 

Gerakan yang dilakukan oleh masyarakat baik secara individu atau kelompok bertujuan untuk mendorong potensi dan daya kekuatan yang dimilii masyarakat dapat terkoordinir secara maksimal sehingga mampu melakukan perebutan atas hak-haknya yang selama ini masih selalu diabaikan oleh Negara. Peran Ornop yaitu untuk memastikan bahwa hak-hak public harus dipenuhi oleh Negara dan tidak dirugikan olrh pihak swata dan pasar. Gerakan rakyat memberantas korupsi ini dilakukan untuk menginvestigasi kasus dan menggunakan jalur hukum dan non litigasi melakukan penguatan masyarakat untuk membentuk blocking area dan zona-zona anti korupsi.

Berikut upaya yang telah dilakukan untuk memberantas korupsi di masa orde lama, baru dan era reformasi.
  • Pemberantasan Korupsi Masa Orde Lama
Pada masa orde lama pemberantasan korupsi belum memuaskan hasilnya dan pada saat itu isu korupsi belum popular dan aroma korupsi pada masa orde lama bisa dilihat dari penguasaan bisnis oleh militer dan prekkornian pejabat dan bisnis yang dikuasai TNI berjalan tanpa control. Pada masa orde lama ini ekonomi semakin sulit rakyat semakin miskin dan korupsi merajalela oleh penguasa dan muncul isu komunisme yang akhirnya membuat rakyat bergerak. Rakyat menuntut perbaikan hidup dan pengelolaan Negara yang lebih transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Kompleksitas masalah pun akhirnya membuat rezim Soekarno harus meletakkan jabatannya didepan siding MPRS di tahun 1966.
  • Gerakan Anti Korupsi pada Masa Orde Baru

Dalam kamus orde baru tidak ada kata “tidak”. Semua haruss sepakat dan tunduk pada setiap kebijakan pemerintah. Pada masa orde baru korupsi berjalan sangat mulus tanpa adanya hambatan, bukan hanya di pusat saja akan tetapi menyebar juga ke daerah-daerah. Pada saat itu seakan korupsi menjadi bagian dari budaya dan telah mendarah daging.

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pada saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, hal ini dikarenakan taka da ruang gerak untuk melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya. Pada masa orde baru OMS dituduh telah mengancam stabilitas nasional. Gerakan mahasiswa pada saat itu juga tak luput ddari penggem-bosan pemerintah orde baru. Melalui Menteri Pendidikan pemerintah mengeluarkan kebijakan normalisasi kehidupan kampus / badan koordinasi mahasiswa (NKK/BKK). Melalui kebijakan ini maka pemerintah lebih leluasa untuk membekukan dan mengkebirikan peran mahasiswa sebagai Agent of social control. 

Pada era 1970-an ada dua kelompok yang kerap menggusik “telinga” rezim berkuasa orde baru, yaitu Komite Anti Korupsi (KAK) dan Bandunng Bergerak (BB). Kelompok ini terdiri dari unsur mahasiswa dan masyarakat. Masing-masing memusatkan gerakannya di Jakarta sebagai pusat dan Bandung yang merupakan basis aktivitas mahasiswa. Dengan terarahnya gerakan ini maka akhirnya di mata public citra pemerinta turun dan kehilangan wibawa kekuasaan. Rezim Soeharto akhirnya harus menyudahi 32 tahun kekuasaannya. Pada mei 1998 puluhan ribu mahasiswa mwnduduki gedung DPR/MPR di Jakarta. Inilah peristiwa puncak protes mahasiswa dan masyarakat atas begitu merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  • Gerakan Rakyat Melawan Korupsi Di era Politik Desentralisasi

Pada masa tumbangnya rezim orde baru, maka menjadi momentum paling erharga bagi perubahan sejarah politik di Indonesia. Dampaknya terhadap politik dan terjadinya reformasi politik yang luar biasa. Salah satu perubahan yang terjadi yaitu mengatur hubungan pusat dengan daerah yaitu dengan adanya sidentralisasi. Dizaman orde baru system pemerintahan sentralistik kini bergeser menjadi disentralisasi ( otonomi ) melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang diperjelas melalui UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Politik ddisentralisasi disebut dengan otonomi daerah yang diharapkan mampu membawa peerubahan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena implikasi otonomii daerah adalah membuka ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing. Implikasi otonomi daerah juga merupakan sebuah instrument untuk membangun kesejahteraan rakyat. Akan tetapi sampai pada hari ini tidak dapat juga dinikmati oleh rakyat apa itu sebuah kesejahteraan, dan semakin terseret dalam kubangan keterpurukan. Padahal sebenarnya otonomi daerah adalah jawaban untuk membangun kepercayaan public atas penyelenggaraan Negara. Semua permasalahan ini diakibatkan oleh perilaku pejabat yang masih bangga dengan melakukan korupsi serta premanisme. Otonomi daerah telah menghadrikan “otoritarianisme baru didaerah yang kemudian menjelma menjadi ancaman kekerasan politik dan terjadinya akumulasi modal kepada kelompok-kelompok tertentu.

Namun demikian, pelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan mampu mendekatkan kepentingan rakyat dengan pengambiil keputusan, ternyata semuanya bertolak belakang dengan konsepsi awalnya. Pada awalnya hembusan reformasi membawa angina segar bagi segenap penggerak sipil atau masyarakat Indonesia pada umunya. Dibukanya kran reformasi berarti dibuka pula ruang partisipasi politik yang selebar-lebarnya kepada masyarakat diseluruh daerah Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya muncul partai politik dengan berbagai karakter dan ideologinya, kebebasan pers dan munculnya berbagai organisasi non pemerintahan. Maka tentu saja partisipasi politik ini harus dimaknai secara positif, yaitu seluruh komponen bangsa harus ikut serta membangun bangsa kea rah yang lebih bermartabat, dan bukan daipada sebaliknya.

Rekan Jejak Gerakan Rakyat Malang Raya dalam Melawan Korupsi

  • Membangun Relasi Antar Masyarakat Sipil

Sebenarnya siapa masyarakat sipil itu? Menurut Antonio Gramsci : masyarakat sipil adalah kendaraan kaum marginal dan tertindass untuk mempertahankan hak asasi mereka,dan masyarakat sipil juga penyeimbang dari kekuatan Negara. Sedangkan De Tocqueville, Hikam (1996), mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain : kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai hukum yang dikuti warganya. Adapun yang merupakan bagian masyarakat sipil yaitu LSM/NGO, ormass, pers, dan element masyarakat lainnya yang memiliki ciri yang telah disebutkan di atas.

Melihat fakta sosial di atas beberapa NGO di Malang bersama seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu perubahan dengan merebut hak-hak rakyat yang terabaikan. Dalam kerangka mendorong perubahan itulah diperlukan gerakan-gerakan yang sinergis antar kelompok masyarakat, sinergis ini dapat dapat dirumuskan dalam bentuk kerja sama, aliansi, kelompok kerja baik yang bersifat strategis maupun taktis. Sebagai supporting system yang dilakukan oleh NGO di Malang Raya yaitu NGO berupaya untuk membangun relasi antar masyarakat sipil sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam membangun zona-zona anti korupsi (island of integriy) yaitu dengan dibukanya pos-pos pengaduan di Malang, perpustakaan keliling, forum warga, sekolah relawan anti korupsi, terbentuknya masyarakat peduli terhadap pendidikan.
  • Monitoring Kasus Korupsi dan Advokasi

Secara ideal, monitoring kasus dan investigasi berfungsi untuk mempertemukan antara fakta dan realitas. Sebab fakta seringkali tidak sejalan dengan kenyataan, dimana untuk mengungkapkan fakta dibutuhkan bukti-bukti, dan apabila semua sudah terpenuhi maka belum tentu fakta berkenan, hal ini membutuhkan investigasi yang merupakan sebuah upaya jurnalisme dalam rangka “membongkar kejahatan”. Dengan kelengkapan semua ini maka akan mengundang peratanyaan tentang kebenaran yang didasarkan pada masalah yang resmi atau tidak resmi.

Namun, ada beberapa hal yang harus disadari secara bersama, yaitu :
  1. Sebuah lembaga yang mencoba melopori dan menjadi supporting system gerkan ini bukanlah lembaga penyelesaian setiap masalah.
  2. Lembaga ini tidak ada kewenangan untuk mengampil keputusan, karena bukan pengadilan ataupun jaksa.
  3. Keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya finansial dalam melakukan pengawalan terhadap proses pengawasan suatu kasus.

Membentuk Zona-zona Anti Korupsi

  • Membentuk Pos Pengaduan

Dengan adanya pos pengaduan, maka terbentuknya jaringan kerja yang setara antar elemen masyarakat. Menurut rachmad Syafa’at dalam pelatihan dan lokakarya pos pengaduan malang raya, ada empat syarakat membangun dan merawat jaringan, sehingga cita-cita sosial untuk mewujudkan island of integrity bisa dijalankan, yaitu:
  1. kontribusi => menyumbangkan apa yang bisa disumbangkan.
  2. kooperasi => bergabung dan bersama-sama dengan kontribusi individu dan kelompok.
  3. koordinasi => ikatan yang saling menyumbangkan pengarahan dan bekerja sama.
  4. komunikasi => untuk menjaga kekompakan dalam kerjasama.
  • Membuat Perpustakaan Mobil Keliling

Dalam proses ini tentu menyediakan berbagai buku dan mengadakan diskusi menarik tanpa adanya tindakan diskriminatif. Hal ini bertujuan untuk memonitoring terhadap pelaksanaan pelayanan public. Adapun beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam kegiatan ini adalah :
  1. menyampaikan hasil analisis kepada eksekutif maupun yudikatif untuk bernegosiasi mengenai pengambil kebijakan terhadap msalah yang dihadapi oleh mayoritas masyarakat miskin.
  2. melakukan executive review terhadap peraturan daerah yang berdasarkan analisis, tidak layak dan tidak memihak pada kebutuhan masyarakat pada umumnya.
  3. masalah yang sama yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dianggap masalah bersama,yaitu dilakukan dengan tindakan gugatan bersam ( class action).
  • Membangun Forum Warga

Forum warga merupakan bentuk konkrit pengejawantahan otonomi rakyat, suatu bentuk pola bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat atau pejabat birokrasi daerah / dinas terkait.

Fungsinya forum warga yaitu:
  1. media yang elegan untuk mengingatkan janji-janji politik pasca pilkada, dalam hal ini forum warga sebagai “kelompok penagih janji politik.
  2. sarana untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam membuat regulasi maupun realisasi penggunaan anggaran daerah (APBD).
  3. sebagai sarana pendidikan politik kritis bagi masyarakat.
  4. sarana yang dapat digunakan untuk mencarikan suasana kebekuan komunikasi sosial maupun politik ditengah kehidupan bermasyarakat.
  5. wahana yang efektif untuk pengorganisasian massa, serta pengembangan kapasitas.
  • Membangun Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP)

Untuk mewujudkan ini maka diperlukan sikap kerelawan atau keswadayaan dari masyarakat. Relawan mempunyai peran yang sangat pentik bagi gerakan yang dilakukan oleh NGO, yaitu :
  1. filantropi,
  2. fundraising ( relawan yang menjadi donator yang sangat loyal ),
  3. kaderisasi,
  4. peningkatan akuntabilitas lembaga,
  5. penghubung antara lembaga dan public.
  6. Membentuk Relawan Anti-korupsi (Melalui Training dan Sekolah Anti-korupsi.
Berdasarkan teori yang muncul sejak tahun 1942. Pergerakan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu:
  1. pergeseran ilmu pengetahuan
  2. pergeseran modal
  3. perumusan strategi gerakan
  4. pengelompokan basis massa.
Ilmu pengetahuan yang dimaksud diatas bukan hanya tentang ilmu yang bersifat fisik semata, melainkan juga adanya dukungan dari kemampuan analisis sosial yang sedang terjadi. Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa itulah langkah-langkah yang merupakan penguatan terhadap masyarakat, ketika melakukan agenda penguatan masyarakat, sebuah NGO harus menyiapkan peranggkat yang lengkap dan kuat. Sebuah gerakan tidak akan mencapai tujuannya apabila tidak dilembagakan, karena keberadaan sebuah lembaga akan lebih terlegitimasi oleh public. Semakin banyak dan solidnya kelompok-kelompok masyarakat yang konsen dan berkomitmen dalam gerakan pemberantasan korupsi, maka cita-cita terbentuknya island of integrity dapat terwujud.

Jangan lupa ikuti kami ya, terima kasih dan sampai jumpa. Masih banyak kok pengetahuan terbaru yang kami posting, segera di cek ya supaya gak ketinggalan. Terima Kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Usaha Rakyat Melawan Korupsi"

Post a Comment