Membangun Paradigma Hak Rakyat Melawan Korupsi

Membangun Paradigma Hak Rakyat

Hak Rakyat Lawan Korupsi

Sebuah pendapat mengatakan bahwa keberadaan Negara tidak dapat terlepas dari kekuasaan dan kekuatan, yang akan dijadikan sebagai suatu alat untuk mencapai sesuatu. Namun kekuasaan dan keadilan selalau berhadap-hadapan dalam pembangunan Negara. Apabila keberadaan Negara yang selalu mengedapankan kekuatan dan kekuasaan maka akan muncul berbagai desakan mengenai keadilan, keadilan inilah yang sangat perlu diperhatikan. Karena dengan keadilan ini bisa membangun hak rakyat.

Plato mencoba menggambarkan Negara yang dicita-citakan yang berdasarkan keadilan. Keadilan haruslah memerintah. Kebaikan seharusnya menjelma dalam Negara. Jika keadilan dan kebaikan tidak ada dalam sebuah Negara, maka bisa dikatakan Negara itu akan gagal menjalankan berbagai fungsinya. Keadilan merupakan bentuk lain dari pengartikaulasian dari kedaulatan rakyat.

Secara sederhana Negara hadir karena dibutuhkan rakyat, tapi berdasarkan realita di Indonesia sendiri terlalu banyak kesalahan Negara, diantaranya sebagai berikut:

  1. Terjadinya penganiayaan penindasan, serta perampasan hak-hak rakyat yang diambil alih oleh Negara. 
  2. Banyaknya kejahatan korporasi sehingga rakyat tidak mampu berhadapan dengan kejahatan-kejahatan korporasi, bahkan dalam permasalahan ini Negara pun berpura-pura tidak tahu, dan seolah-olah Negara sudah berpihat pada kejahatan korporasi.
  3. Negara selalu kalah berhadapan dengan kekuatan korporasi dan pasar-pasar, baik itu pasar nasional maupun global. 

Ketiga kesalahan diatas sebenarnya dapat dikembalikan kepada amanat yang telah ada dikonstitusi dengan cara ada kejelasan faham konstitusi dan secara rinci mengatur batas-batas kewenangan serta kekuasaan lembaga Negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang di atur secara seimbang dan adanya saling mengawasi. Faham konstitusi harus kokoh dan harus mendapatkan legitimasi, yaitu prosesnya harus demokratis dan bisa diterima oleh sebagian besar masyarakat. Karena dampaknya akan diterima dan dihadapi oleh masyarakat secara langsung.

Seharusnya budaya sadar konsitusi dikembangkan di Indonesia, hal ini bertujuan agar rakyat memahami dan mengetahui konstitusi yang mengatur tentang hak asasi manusia, sehingga apabila terjadi pelanggaran hak oleh pemerintah maka masyarakat mempunyai pedoman sebagai senjata untuk melawan pemerintah. Tapi faktanya di Indonesia belum terjadi yang demikian, sehingga sudah menjadi keterpaksaan masyarakat menjadi diam dan dikenal dengan istilah masyarakat bisu.

Hak Konstitusional Rakyat
Pada dasarnya tugas Negara terhadap rakyatnya yaitu memenuhi hak sipil politik, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Poin yang sangat penting dalam konstitusional hak rakyat yaitu HAM ( hak asasi manusia ). PBB sangat memiliki peranan yang sangat penting dalam mendeklarasikan HAM yaitu pada tanggal 10 desember 1948.

Menurut James W Nicklet, deklarasi Ham PBB merupakan suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua Negara dan tidak ada rsa memandang bulu didalam prosesnya.

Karel Vasak membagi HAM ke dalam tiga generasi, yaitu:

  1. Hak-hak sipil dan politik (liberte).
  2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (egalite).
  3. Hak-hak solidaritas.

Adanya dokumentasi mengenai perkembangan Ham yang mengikat secara moral maupun yurisdis sangat perlu untuk diakomodasikan oleh Negara-negara anggota PBB didalam konstitusi dan undang-undang dibawahnya. Ini merupakan hal yang penting, karena dengan ini maka ada kontrak sosial antara Negara dan rakyatnya.

Indonesia meratifikasi hasilkovenan internasional menjadi UU Nomor 11 tahun 2005 pada tanggal 28 oktober 2005 tentang pengesahan the international covenant on economi, sosial, and culture rights. Masyarakat internasional mengakui hak ekosob sebagai HAM, akan tetapi Indonesia merupakan salah satu Negara yang belum menjamin hak ekosob secara maksimal.

Pengakuan Indonesia terhadap pentingnya hak ekosob yaitu dalm bentuk ketetapan MPR (1998) nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Lalu dipertegas dan dirubah dalam perubahan UUD 1945 sampai terakhir perubahan yang dilakukan pada tahun 2002. Yang mana HAM diatur sendiri dalam bab XA, mulai pasal 28A sampai J. kemudian terbitundang undang no.29 tahun 1999 tentang Ham dan didalamnya terdapat konsepsi hak ekosob.

Kemudian terbit pula keputusan presiden nomor 40 tahun 2004 tentang rancana aksi nasional HAM indosia tahun 2004-2009 yang merekomendasikan diratifikasinya kovenan HAM.

Tanggung Jawab Negara Memenuhi Hak Rakyat
menurut UNDP tanggung jawab Negara dalam hal melindungi, memajukan, memenuhi, dan menghormati hak ekosob, diantaranya:

  1. Respect-bound obligation, Negara berkewajiban menhormati gak dan kebebasan warga Negara dan dilarang untuk ikut campur.
  2. Protection-bound obligation, Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak dan kebebasan yang telah di akui.
  3. Fulfillment-bound obligation, Negara berkewajiban secara aktif menciptakan kondisi yang tujuannya terpenuhi hak ekosob.
  4. Obligation to take steps, Negara berkewajiban memenuhi hak ekosob melalui proses legislasi, yurisprusdensi atau saksi.
  5. Obligation towards progressive obligation, Negara berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa kearah terwujudkannya hak ekosob.
  6. Obligation to establish benchmark, Negara berkewajiban meletakkan tolok ukur dan sasaran yang jelas untuk menilai langkah yang telah di ambil.

Pada acara konferensi tingkat tinggi (KTT) millennium perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada bulan September tahun 2000, ada 189 negara yang telah berkomitmen merumuskan pemenuhan hak-hak dasar manusia, yaitu yang merumuskan menjadi tujuan pembangunan millennium development goals (MDGs).

Berikut ada delapan komitmen yang disepakati dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) millennium menjadi tujuan bersama, yaitu:

  1. Penghapusan kemiskinan (Edaricate extrame poverty and hunger).
  2. Pendidikan untuk semua (Achieve universal primary education).
  3. Persamaan gender (Promote gender equality and empower women).
  4. Perlawanan terhadap penyakit (Combat HIV/AIDS, malaria, and other diseases).
  5. Penurunan angka kematian anak (Reduce child mortality).
  6. Peningkatan kesehatan ibu (improve environ-mental sustainability).
  7. Pelestarian lingkungan hidup (ensure environ-mental sustainability).
  8. Kerjasama global (develop a global partnership for development).

Keberpihakan Negara kepada rakyat merupakan suatu keharusan, dimana Negara harus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan hak ekosob. Berdasarkan konstitusi disebutkan bahwa Indonesia sebagai Negara-bangsa yang dibangun atas falsafah Negara kesejahteraan (welfare state).

Negara Milik Rakyat, Bukan Milik Penguasa 
Seiring usia reformasi yang mencapai 10 tahun lebih, namun kerangka kerja yang dibuat oleh pemerintah untuk menseegerakan adanya kepastian dalam peningkatan kesejahteraan masih jauh dari memadai. Indonesia masih mengalami masalah kemiskinan yang kian waktu semakin rumit.

Berdasarkan hasil publikasi badan statistic Indonesia menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2006 sebesar 39,05 (17,75%). Hal inilah menunjukkan bahwa Negara Indonesia bukan milik rakyat, namun milik penguasa. Sehingga rakyat semakin sengsara dan para koruptorpun merajalela dalam mengambil hak rakyat. Inilah namanya dengan istilah para penguasa itu ada rasa kepemilikan terhadap Negara, namun saying sekali bahwa rasa kepimilikan Negara itu bukan menuju hal yang positif akan tetapi lebih bersifat negatif.

Rakyat adalah pemegang mandate dan kedaulatan Negara, sehingga bisa dikatakan bahwa Negara adalah milik rakyat. Tetapi faktanya pemegang kendali kebijakan ada ditangan penguasa, sehingga rakyat hanya sebatas boneka politik untuk mencapai sukses kursi kekuasaan. Disinilah rakyat mempunyai hak untuk melakukan control dan terlibat dalam penyelenggara Negara.

Fungsi control itu sendiri telah dikuasai oleh sekelompok orang saja, baik itu secara sosial, ekonomi maupun politik yang seharusnya ini menjadi senjata untuk rakyat, namun semua ini telah dikuasai oleh orang yang berkuasa. Dengan demikian kedua belah pihak yaitu rakyat dan Negara semestinya memahami juga hak ekosob itu. Hak ekosob adalah hak kita semua dan pemerintah wajib memenuhinya.

Dalam kovenan hak ekosob pada tahun 1996 yaitu meliputi:

  1. Hak atas pangan.
  2. Hak bebas dari kelaparan.
  3. Reformasi system agrarian (tanah).
  4. Hak atas kesehatan.
  5. Hak atas perumahan.
  6. Hak atas pendidikan.
  7. Hak atas partisipasi dalam budaya.
  8. Hak dalam menikmati kemajuan ilmu, karya ilmiah dan sastra.

Terima kasih sudah membaca di Pena Sosiologis, penuh harapan bisa bermanfaat untuk semua pembaca dalam memahami konsep beserta materi yang kami sajikan, jangan lupa SUBCRIBE untuk mendukung Pena Sosiologis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Membangun Paradigma Hak Rakyat Melawan Korupsi"

Post a Comment