Sosiologi Perkotaan : Ruang Lingkup Masyarakat
Dalam kajian sosial, manusia adalah makhluk yang paling unik sekaligus menarik untuk diperbincangkan. Banyak istilah yang dialamatkan untuk manusia. Ada istilah makhluk individu dan sosial; makhluk berbudaya; makhluk berpikir; zoon politocon (makhluk sosial yang menyukai hidup bergolongan), social animal atau gregariuosness (manusia mempunyai naluri hidup untuk berkawan); man is a social and political being” (makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat).
Istilah kekinian yang berkembang adalah manusia seutuhnya, sebagai sosok manusia yang mencakup istilah-istilah di atas, yaitu manusia sebagai pribadi yang merupakan perwujudan manunggalnya berbagai ciri atau karakter hakiki atau sifat kodrati manusia yang seimbang antara berbagai segi, yaitu segi individu, sosial, jasmani dan rohani, dunia dan akhirat.
Harmonisasi model ini menggambarkan keselarasan hubungan antara manusia dan dirinya, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam sekitar (lingkungan), dan manusia dengan Tuhannya.
Penggambaran istilah-istilah di atas menunjukkan bahwa manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok (bermasyarakat). Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya, serta untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Ini menunjukkan bahwa dalam diri manusia terdapat dua keinginan yang selalu melekat, yaitu keinginan untuk menyatu dengan alam lingkungannya dan keinginan untuk menyatu dengan manusia lain dalam rangka memudahkan proses hidupnya. Untuk mewujudkan keinginan tersebut dibangunnya interaksi sosial, di antara mereka.
Soerjono Soekanto (2004: 61) mengatakan interaksi sosial adalah menjadi faktor utama sekaligus menjadi syarat utama terbentuknya kehidupan sosial. Tanpa interaksi sosial, tidak mungkin ada kehidupan bersama. Interaksi adalah proses hubungan sosial atau relasi sosial (social relation) saat manusia saling kontak; mengenal; adaptasi (menyesuaikan diri) sikap, perilaku dan pemikiran hingga akhirnya saling mewarnai dan memengaruhi satu sama lain.
Produk interaksi sosial di atas memunculkan sistem hidup, yaitu tata hubungan yang bertujuan mengatur antarmanusia agar terjadi ketertiban dan keamanan untuk melestarikan keberlangsungan hidupnya. Produk tersebut berupa nilai dan norma (kaidah) serta peraturan hidup lainnya yang disepakati secara bersama. Apabila sistem hidup ini telah terbangun, dengan sendirinya, terbentuklah sebuah masyarakat.
Untuk membudayakan tata kelakuan menjadi aturan dan hukum bagi masyarakat dibentuklah norma dan nilai dalam masyarakat tersebut. Hal ini karena tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, pada satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan pada pihak lain melarangnya, sehingga secara langsung merupakan alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
- Soerjono Soekanto (2004: 201) menjelaskan pentingnya pembudayaan tata kelakuan dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut.Tata kelakuan memberikan batas-batas pada perilaku individu. Tata kelakuan juga merupakan alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seorang anggota masyarakat melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang sering berbeda satu dengan lainnya, karena tata-kelakuan timbul dari pengalaman masyarakat yang berbeda-beda.
- Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Pada satu pihak, tata kelakuan memaksa seseorang untuk menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan kemasyarakatan yang berlaku. Pada pihak lain, tata kelakuan ini mengusahakan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri. Contohnya adalah tindakan-tindakan yang menyimpang, misalnya melakukan kejahatan. Masyarakat akan menghukum orang tersebut dengan maksud agar mereka menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat.
- Tata kelakuan menjaga solidaritas antaranggota masyarakat. Seperti telah diuraikan di atas, setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan, misalnya perihal hubungan antara laki-laki dan wanita, yang berlaku bagi semua orang, semua usia, semua golongan masyarakat dan selanjutnya tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerja sama antaranggota masyarakat itu.
- Norma agama, yaitu peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendatangkan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan adalah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
- Norma kesopanan, yaitu norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati. Akibat pelanggaran terhadap norma ini adalah dicela sesamanya karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama, atau adat-istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, bagi masyarakat lain tidak demikian. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adatistiadat. Adat-istiadat adalah kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat-istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun-temurun Pada umumnya, adat-istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun-temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
- Norma hukum, yaitu peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Dengan demikian, jelas bahwa masyarakat dan kebudayaan saling mengisi dan melengkapi, walaupun keduanya dibedakan. Masyarakat adalah kumpulan manusia sebagai pengisinya yang saling berhubungan (berinteraksi) satu sama lain, sedangkan kebudayaan merupakan sistem norma dan nilai yang terorganisasi dan menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut (Paul B. Horton, 1984: 59).
Dengan kata lain, manusia dalam hidup kesehariannya tidak akan lepas dari kebudayaan, karena manusia adalah pencipta dan pengguna kebudayaan itu sendiri. Hubungan yang erat antara manusia (terutama masyarakat) dan kebudayaan, telah diungkapkan oleh Melvilie J. Herkovits dan Bronislaw Malllinowski, yang mengemukakan bahwa cultural determinism berarti segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukan adanya oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu. Untuk itu pada bab ini, akan dibahas tentang masyarakat dan ruang lingkupnya.
Sumber : Buku Sosiologi Perkotaan, Karya Dr. Adon Nasrullah Kamaluddin, M.Ag.
0 Response to "Sosiologi Perkotaan : Ruang Lingkup Masyarakat"
Post a Comment